Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah Indonesia menghadirkan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha, salah satunya dengan memperkenalkan bentuk badan hukum baru: PT Perorangan. Inovasi hukum ini menjadi angin segar terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin menjalankan bisnisnya secara legal dan profesional tanpa harus melalui proses pendirian PT biasa yang cenderung rumit dan mahal.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail apa itu PT Perorangan, syarat, kelebihan, kewajiban, serta mengapa bentuk usaha ini menjadi pilihan menarik bagi UMKM di Indonesia.
Apa Itu PT Perorangan?
PT Perorangan (Perseroan Terbatas Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang didirikan oleh satu orang saja, baik sebagai pendiri maupun pemegang saham, yang bertanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkan. Ini berbeda dengan PT biasa yang mensyaratkan minimal dua pendiri.
PT Perorangan ditujukan khusus untuk usaha mikro dan kecil, dan diatur secara resmi dalam:
-
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
-
PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan
-
Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian PT Perorangan
Syarat dan Ketentuan Mendirikan PT Perorangan
Berikut adalah persyaratan untuk mendirikan PT Perorangan:
-
Pendiri WNI dan Berusia Minimal 17 Tahun
-
Hanya Berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil
Berdasarkan klasifikasi modal dan omzet:-
Usaha Mikro: Modal maksimal Rp1 miliar
-
Usaha Kecil: Modal Rp1 miliar – Rp5 miliar
-
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Pendaftaran dilakukan secara online melalui AHU Online
-
Tanpa akta notaris
-
Mengisi pernyataan pendirian secara elektronik
Keunggulan PT Perorangan
✅ 1. Legalitas Resmi yang Mudah dan Cepat
Proses pendirian cukup dilakukan secara online tanpa akta notaris, dan bisa selesai dalam hitungan hari. Ini jauh lebih praktis dibanding PT biasa.
✅ 2. Biaya Lebih Murah
Tanpa biaya notaris dan proses legal yang panjang, PT Perorangan sangat cocok untuk pelaku UMK yang memiliki anggaran terbatas.
✅ 3. Perlindungan Hukum Terhadap Aset Pribadi
Sebagai badan hukum, PT Perorangan memisahkan antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. Risiko usaha tidak akan langsung menyeret aset pribadi pemilik.
✅ 4. Akses Lebih Mudah ke Permodalan
Dengan status badan hukum, PT Perorangan lebih dipercaya oleh bank, investor, hingga instansi pemerintah penyedia program bantuan dan pembiayaan.
✅ 5. Profesionalisme dan Kredibilitas Usaha
Memiliki bentuk badan hukum “PT” dapat meningkatkan kepercayaan dari pelanggan, mitra, dan vendor.
Kewajiban PT Perorangan
Walau proses pendiriannya mudah, PT Perorangan tetap memiliki sejumlah kewajiban hukum dan administratif:
-
Membuat laporan keuangan tahunan
-
Membayar pajak sesuai ketentuan
-
Menjaga pemisahan antara dana pribadi dan perusahaan
-
Melaporkan perubahan data jika terjadi pembaruan (misal alamat, nama, kegiatan usaha)
Cara Mendirikan PT Perorangan
-
Akses website AHU Online (ahu.go.id)
-
Login dan isi data pribadi
-
Lengkapi formulir pernyataan pendirian
-
Pilih nama PT (tidak boleh sama dengan PT lain)
-
Unduh sertifikat pendaftaran PT Perorangan
-
Lanjutkan dengan pembuatan NIB melalui OSS (Online Single Submission)
Kesimpulan
PT Perorangan adalah inovasi hukum yang dirancang untuk mendorong pelaku usaha mikro dan kecil agar naik kelas secara legal dan profesional. Dengan proses yang cepat, murah, dan fleksibel, bentuk badan usaha ini menjadi pilihan cerdas bagi siapa pun yang ingin memulai usaha secara resmi dan aman.
Jika Anda adalah pelaku UMKM yang ingin berkembang lebih jauh, pendirian PT Perorangan adalah langkah awal yang sangat strategis untuk membangun pondasi bisnis yang kuat.
No comments